Ia pun secara khusus mengimbau para calon pekerja migran untuk selalu menaati prosedur hukum yang berlaku serta merujuk pada instansi resmi pemerintah, seperti Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), hingga Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Secara kumulatif sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi proses deportasi sebanyak 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya.
Jumlah tersebut mencakup 3.528 laki-laki dewasa, 1.450 perempuan dewasa, 21 anak laki-laki, dan 22 anak perempuan.
Dari jumlah tersebut, lima provinsi asal deportan terbesar berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. KJRI Johor Bahru terus menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan keimigrasian WNI/PMI bermasalah secara berkesinambungan dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Pihak perwakilan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi solid dengan JIM Putrajaya serta berbagai pemangku kepentingan di tanah air, nulai dari BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), hingga Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan yang siaga menyambut, mendampingi, dan memastikan proses pemulangan para WNI hingga tiba di daerah asal masing-masing berjalan lancar.