Menurut dia, pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pemilik kapal yakni perusahaan berinisial PT AMIR saat ini sedang dilakukan di kantor pangkalan PSDKP Jakarta.
Ipunk mengatakan KKP hadir, negara hadir untuk bisa memastikan bahwa nelayan harus dilindungi.
"Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan. Kalau tadi dibilang 'laut itu keras', keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukuli, ya! Kehidupan di laut memang keras, tapi keras kerjanya, bukan keras dipukuli. Tidak ada toleransi untuk hal itu," katanya.
KKP menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial.