Ishartini mengatakan SMKHP merupakan dokumen resmi yang menjamin produk perikanan telah melalui pemeriksaan dari hulu hingga hilir sesuai standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan, sehingga proses pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi lebih cepat dan mudah dilakukan.

KKP juga menurutnya telah berkoordinasi dengan otoritas kompeten negara tetangga agar SMKHP dapat digunakan pelaku usaha di wilayah perbatasan sebagai dokumen penjamin mutu untuk ekspor.

Selain Kalimantan Barat, KKP mendorong ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur ke Timor Leste.