Ia mengatakan pemanfaatan teknologi tersebut juga mendukung implementasi Amandemen Komprehensif International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 2024 yang memperbarui standar kompetensi awak kapal penangkap ikan.
Di tingkat nasional, penguatan sistem sertifikasi didukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
KKP juga mempercepat sertifikasi awak kapal perikanan, khususnya untuk kapal berukuran di atas 300 GT, melalui pelatihan dan pengujian Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) serta Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN).