NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan pedoman pengelolaan alat penangkapan ikan, yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut serta alat tangkap yang telah habis masa pakai atau rusak (ALDFG/EOLFG) untuk mendorong pengelolaan perikanan yang lebih bertanggung jawab dan ekonomi sirkular.
Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 23 Tahun 2026, yang menjadi acuan pengelolaan alat penangkapan ikan dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, mengatakan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut bukan sekadar menjadi sampah, tetapi juga dapat terus menangkap ikan tanpa kendali atau dikenal sebagai ghost fishing.
Ia mengatakan pengelolaan ALDFG/EOLFG merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru KKP yang diterapkan melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).