Menurut dia, penerapan prinsip tersebut diharapkan membuat alat tangkap yang sudah tidak digunakan tidak langsung berakhir sebagai sampah, tetapi dapat kembali masuk ke dalam rantai nilai.

"Alat tangkap tidak berakhir sebagai sampah di laut, tetapi terus berputar dalam rantai nilai dan memberi nilai tambah. Jika jaring bekas memiliki nilai, nelayan akan terdorong membawanya kembali ke darat," katanya.

KKP akan melakukan uji coba penerapan pengelolaan alat tangkap yang telah habis masa pakai atau rusak di tiga pelabuhan perikanan, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, PPS Cilacap, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.