NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mewajibkan semua keagenan awak kapal atau manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan harus legal.

"Apa yang akan dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal," ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochhamad Idnillah di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, KKP mendorong hal tersebut sehingga apabila pemilik kapal perikanan tidak melakukan rekrutmen dengan manning agency yang resmi maka surat persetujuan berlayar (SPB) tidak bisa diterbitkan.

"Itu salah satu langkah yang akan kami lakukan terkait dengan penertiban masalah perekrutan awak kapal, karena itu kuncinya terhadap keberhasilan operasional kapal perikanan, termasuk juga kompetensinya. Jadi saat ini banyak awak kapal perikanan itu direkrut asal saja, tidak ada kompetensinya sehingga mengakibatkan terjadinya masalah di operasional penangkapan ikan," katanya.