Dia menyampaikan terkait dengan perekrutan, pihaknya sudah memetakan di beberapa pelabuhan dan beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, bahwa sistem perekrutan awak kapal perikanan masih menggunakan jasa calo atau perorangan.
"Kami sampaikan bahwa memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan, kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, sistem perekrutannya masih banyak menggunakan jasa calo atau perorangan. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa mengecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering mengakibatkan terjadinya permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK)," katanya.
Menurut dia, persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan di mana ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah cukup besar, namun dalam praktiknya jumlah uang yang diterima ABK ketika kapal berangkat seringkali jauh lebih kecil atau tidak sesuai dengan janji saat proses perekrutan.
"Kemudian sampai kapal operasional, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, kondisi di kapal, masalah bagaimana pencapaian target apabila tidak tercapai mereka (ABK) mendapat hukuman, kemudian juga terjadi permasalahan lagi terkait dengan bagi hasil. Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," ujar Mochhamad Idnillah.