"Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut," ujarnya.

"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia," sambung Partono.

Ombudsman juga meminta Kemenimipas memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, mekanisme pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin serta melekat oleh Inspektorat Jenderal dan kantor wilayah pemasyarakatan.

"Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan," jelasnya.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya pemahaman petugas lapas mengenai regulasi pengawasan eksternal. Hal ini dinilai penting agar penolakan terhadap inspeksi oleh Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya tidak kembali terjadi.