NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mengusut terkait temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Agus memastikan akan memberikan sanksi tegas jika investigasi jajarannya sesuai dengan temuan Ombudsman.

Polemik ini berawal saat Ombudsman menemukan adanya 'klaster mewah' di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Pihak Lapas Cibinong menyebut fasilitas itu sebagai rumah dinas pegawai. Agus mengatakan jika rumah dinas pegawai itu terbukti disalahgunakan menjadi fasilitas ekstra napi, pejabat yang terlibat akan dijatuhi sanksi pencopotan.

"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopot lah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (25/9/2026).

Agus mengungkapkan selama dirinya menjabat, sejumlah oknum baik dari Imigrasi maupun Pemasyarakatan bahkan dipidana. Oleh sebab itu, ia menuturkan tingkatan sanksi sesuai derajat kesalahan oknum.

"Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannya lah," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menimpali ragam sanksi bagi oknum pegawai pemerintahan yang melanggar aturan.

"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi)," imbuh Aris.

Sebelumnya diberitakan Menteri Agus dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengecek temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pantauan NadiKabar di lokasi, rombongan pejabat pusat sudah tiba lebih dulu, di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik. Menteri Agus tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB.

Sekitar pukul 10.54 WIB di Lapas Cibinong, Agus dan Aris berjalan sekitar 100 meter dari area parkiran umum lapas menuju rumah dinas pegawai tersebut. Antara rumah dinas pegawai dengan area publik lapas dipisahkan pagar besi hitam dengan ornamen kayu.

Di balik pagar tersebut, terdapat rumah kepala lapas di sisi kanan depan. Sementara rumah dinas pegawai yang disebut oleh Ombudsman sebagai fasilitas mewah bagi narapidana terletak di sisi kiri jalan. Nampak delapan rumah bertembok putih dengan pagar hitam berderet.

Agus dan Aris bersama awak media lalu memasuki salah satu rumah, yang letaknya di paling ujung depan. Rumah tersebut adalah yang disidak Ombudsman beberapa hari lalu.

"Ini ditempati pegawai?" tanya Agus kepada kalapas.

"Pegawai, Bapak," jawab Wisnu kembali.

Aris, sambil melihat sekeliling kamar yang ada di dalam rumah ini, lalu menanyakan soal fasilitas AC. Kalapas menjawab rumah dinas pegawai dilengkapi AC namun kini sedang dicopot karena rusak.

"Ini AC dicopot atau belum dipasang?" tanya Aris lagi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno merespons temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Yudi menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konpers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9).

Dia mengatakan Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9) kemarin. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.