βKalau teguran tidak mempan, kita paksa. Kalau tidak mempan juga, kita urus dengan pemberatan. Itu bisa berujung pada pidana dan sengketa yang sangat merugikan perusahaan itu sendiri,β katanya.
Lebih lanjut, Jumhur menilai pemulihan lingkungan dalam skala besar juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan kegiatan produksi barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk restorasi lingkungan.
Senada dengan Jumhur, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah KLH yang menggerakkan Tobat Ekologi sebagai langkah menjaga dan memulihkan lingkungan lewat pendekatan agama.
Menurutnya, Tobat Ekologi ini harus dimulai dari sebuah kesadaran kolektif yaitu kesadaran bersama untuk memuliakan lingkungan. Cara memuliakan lingkungan dapat dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
βSemoga ini bagian dari kita untuk memperbaiki lingkungan, memperbaiki regulasi, mengajak seluruh kekuatan masyarakat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan lingkungan karena MUI telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya merusak lingkungan,β kata dia.