NADIKABAR.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat gerakan Tobat Ekologis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memulihkan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis.
“Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat menyambangi Kantor MUI di Jakarta, Jumat.
Jumhur mengatakan upaya memuliakan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat, organisasi keagamaan, dan dunia usaha.
Ia menjelaskan nilai-nilai agama dapat menjadi landasan penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam. Melalui kolaborasi dengan MUI, KLH berharap pandangan keagamaan dapat memperkuat gerakan perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Menurut Jumhur, gerakan Tobat Ekologis bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni mengakui kesalahan yang telah dilakukan terhadap lingkungan, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, serta melakukan langkah nyata untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.
Prinsip tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh pihak, baik individu, organisasi, perusahaan maupun pemerintah, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Pada tingkat pemerintahan, Tobat Ekologis dapat diwujudkan melalui pembenahan regulasi yang belum memadai serta penguatan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau seharusnya ada regulasi yang mengatur agar masyarakat tertib terhadap lingkungan, tetapi belum dibuat, maka sekarang harus dibuat. Begitu juga pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat, tetapi belum optimal, harus diperbaiki,” kata dia.
Sementara itu, pada tingkat individu, perubahan perilaku dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mematikan pendingin ruangan dan lampu ketika tidak digunakan, mengurangi pemborosan energi berbasis bahan bakar fosil, serta tidak membuang sampah sembarangan.
Jumhur juga menegaskan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang terdampak. Pemerintah akan mendorong pemenuhan kewajiban tersebut melalui teguran hingga tindakan hukum apabila perusahaan tidak menjalankan tanggung jawabnya.
“Kalau teguran tidak mempan, kita paksa. Kalau tidak mempan juga, kita urus dengan pemberatan. Itu bisa berujung pada pidana dan sengketa yang sangat merugikan perusahaan itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Jumhur menilai pemulihan lingkungan dalam skala besar juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan kegiatan produksi barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk restorasi lingkungan.
Senada dengan Jumhur, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah KLH yang menggerakkan Tobat Ekologi sebagai langkah menjaga dan memulihkan lingkungan lewat pendekatan agama.
Menurutnya, Tobat Ekologi ini harus dimulai dari sebuah kesadaran kolektif yaitu kesadaran bersama untuk memuliakan lingkungan. Cara memuliakan lingkungan dapat dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Semoga ini bagian dari kita untuk memperbaiki lingkungan, memperbaiki regulasi, mengajak seluruh kekuatan masyarakat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan lingkungan karena MUI telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya merusak lingkungan,” kata dia.