menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH sendiri sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan 43 perusahaan swasta yang memegang izin konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu pemerintah meminta komitmen nyata dari para perusahaan untuk turut membangun pembasahan di lahan gambut.