"KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai," jelas Wamen Diaz.
Dia juga menyatakan pemerintah melalui KLH terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait karhutla.
Sejauh ini KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan terus melakukan penyelidikan mendalam. Khusus untuk wilayah Sumatera Selatan, terdapat 12 perusahaan yang sudah disegel.