NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono memastikan penguatan pengawasan perusahaan yang berada di ekosistem gambut, termasuk memastikannya tetap basah, dan kewajiban berkomunikasi dengan masyarakat setempat mengenai pengelolaan sekat kanal.

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz menyatakan pentingnya pelibatan aktif pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat lokal dalam menjaga tingkat kebasahan gambut dan memastikan keberlanjutan infrastruktur mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan.

"Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun," kata Wamen LH Diaz usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (14/10).

Wamen Diaz menekankan perlunya menjaga gambut tetap basah melalui pembangunan dan pengelolaan sekat kanal serta pompa air, sekaligus memastikan perusahaan

menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH sendiri sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan 43 perusahaan swasta yang memegang izin konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu pemerintah meminta komitmen nyata dari para perusahaan untuk turut membangun pembasahan di lahan gambut.

"KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai," jelas Wamen Diaz.

Dia juga menyatakan pemerintah melalui KLH terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait karhutla.

Sejauh ini KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan terus melakukan penyelidikan mendalam. Khusus untuk wilayah Sumatera Selatan, terdapat 12 perusahaan yang sudah disegel.