Mufti menegaskan, dari perspektif perlindungan konsumen, tragedi tersebut tidak cukup dilihat sebagai kecelakaan biasa.
"Ini bukan semata-mata persoalan kapal tenggelam. Ada hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu hak untuk mendapatkan transportasi yang aman. Masyarakat yang membeli tiket berhak memperoleh jaminan keselamatan sesuai standar yang ditetapkan negara," tegas Mufti.
Berdasarkan informasi yang disampaikan otoritas SAR, KM Virgo Transport 8 membawa sekitar 243 orang. Sebagian telah berhasil dievakuasi, namun terdapat korban meninggal dunia dan ratusan lainnya masih dalam proses pencarian.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!