NADIKABAR.COM — Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memunculkan perhatian terhadap kondisi kapal-kapal tua yang masih beroperasi, termasuk kapal yang telah mengalami modifikasi atau peremajaan.
Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan audit terhadap keselamatan transportasi laut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kondisi kapal, sistem keselamatan hingga perusahaan pemilik dan operator kapal.
Sudjatmiko mengatakan kapal yang telah berusia tua dan mengalami modifikasi perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, modifikasi atau peremajaan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus memastikan kondisi teknis dan kelaiklautan kapal.
"Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh," ujar Sudjatmiko melalui keterangannya, Senin (14/09/2026).
Dia menegaskan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, kejadian itu dinilai dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan kapal dan perusahaan pelayaran.
Menurut Sudjatmiko, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen dan sertifikat kapal masih berlaku. Kemenhub perlu melihat kondisi fisik kapal, sistem keselamatan, mesin, stabilitas, kapasitas angkut, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal hingga sistem pemeliharaan.
"Jangan hanya melihat dokumennya lengkap atau tidak. Pemerintah harus melihat kondisi riil kapal. Apalagi kalau kapal tersebut sudah berusia tua dan mengalami berbagai modifikasi. Pemeriksaannya harus lebih menyeluruh," katanya.
Dia juga menyoroti kapal yang mengalami perubahan konstruksi, fungsi, kapasitas maupun konfigurasi. Perubahan tersebut, menurutnya, perlu diikuti pemeriksaan teknis karena dapat berkaitan dengan stabilitas, distribusi beban, kemampuan manuver dan aspek keselamatan lainnya.
"Ini yang harus kita pastikan. Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai," tegasnya.
Karena itu, Sudjatmiko meminta audit dilakukan terhadap pemilik dan operator kapal, baik kapal penumpang maupun kapal kargo. Audit tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai kondisi armada pelayaran sekaligus mengidentifikasi kapal dan operator yang memiliki risiko lebih tinggi.