"Penanganan kapal yang tenggelam harus dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kondisi kapal dan berbagai aspek keselamatan. Kami terus berkoordinasi dengan ASDP dan instansi terkait agar proses persiapan operasi pengangkatan kapal (salvage), termasuk penunjukan perusahaan pelaksana (salvor) dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Kementerian Perhubungan berharap rencana pengangkatan kapal KMP Batumandi dapat segera memasuki tahap pelaksanaan setelah seluruh persiapan teknis dan administrasi terpenuhi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian penanganan pascainsiden serta memastikan kapal yang tenggelam tidak menimbulkan risiko berkepanjangan bagi aktivitas pelayaran di sekitarnya.