NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus melibatkan penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas.

"Harus ada partisipasi bermakna penyandang disabilitas. Pemerintah wajib konsultasi langsung dengan penyandang disabilitas dan organisasinya, bukan sekedar tokenisme," kata Anggota KND Rachmita Maun Harahap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) KND dengan Komisi X DPR RI terkait dengan RUU Sisdiknas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu KND meminta adanya evaluasi berkala pelaksanaan pendidikan inklusif.