"Evaluasi berkala untuk menjamin efektivitas, bukan sekedar administrasi. Saat ini belum ada mekanisme monitoring dan indikator nasional yang jelas. Kami mengusulkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah evaluasi minimal dua tahun sekali, dengan indikator evaluasi aksesibilitas satuan pendidikan, ketersediaan akomodasi yang layak, kompetensi pendidik, efektivitas unit layanan disabilitas," kata Rachmita Maun Harahap.
KND juga menekankan hak penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga pendidik.
"Penyandang disabilitas berhak mengajar dan memimpin. Negara menjamin hak yang sama menjadi guru/dosen di semua jenjang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) Pasal 24," kata Rachmita Maun Harahap.