βKota Palu sudah memiliki Perda Tahun 2023 terkait dengan penyandang disabilitas, kemudian sudah punya rencana aksi daerah yang mengusahakan bahkan sudah ada perwalinya,β ujarnya.
Ia mengatakan indikator kedua adalah proses, yakni pelaksanaan kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
KND, kata dia, tidak hanya menilai dokumen kebijakan, tetapi juga melihat pelaksanaan program serta meminta masukan dari organisasi penyandang disabilitas dan berbagai pihak mengenai dukungan yang telah diberikan pemerintah daerah.
βSetelah kami melakukan review, penilaian organisasi penyandang disabilitas dan juga banyak pihak kepada Pemerintah Kota Palu, bukan hanya dokumen saja yang sudah baik, tetapi di dalam proses pemberian dukungan juga sudah dilaksanakan,β katanya.
Sementara indikator ketiga adalah hasil, yaitu sejauh mana penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dirasakan dan memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas.
Ia mencontohkan hasil tersebut dapat dilihat dari pelatihan bahasa isyarat, pemberian alat bantu, dan pembangunan fasilitas yang dapat diakses penyandang disabilitas.