NADIKABAR.COM β Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas.
βKemudian terkait dengan pemenuhan hak disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada enam pemenuhan hak yang tertinggal dari penyandang disabilitas secara nasional dan juga secara parsial di daerah-daerah,β kata Ketua KND RI Dante Rigmalia di Palu, Kamis.
Pertama, kata dia, pemenuhan hak bebas dari stigma dengan menghilangkan pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas termasuk dalam sektor pendidikan.
Menurut dia, seluruh sekolah perlu menerapkan prinsip inklusivitas dan tidak hanya mengandalkan label sekolah inklusi, tetapi membangun ekosistem pendidikan yang dapat memberikan layanan sesuai kondisi setiap individu.
Kedua, lanjutnya, terkait pendataan penyandang disabilitas yang perlu terus didorong dan diverifikasi agar pemerintah memiliki data yang dapat menjadi dasar pemenuhan hak.