Ketiga, pemenuhan hak kesehatan terutama dalam penyediaan alat bantu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

Ia mengatakan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam memenuhi kebutuhan alat bantu yang belum ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk menyediakan layanan terapi bagi penyandang disabilitas.

Keempat, hak pekerjaan. Penyandang disabilitas masih menghadapi kendala pendidikan dan belum optimalnya akomodasi yang layak di tempat kerja. Ia berharap pemerintah memperkuat penyediaan akomodasi seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan dukungan suara bagi penyandang tunanetra.

Kelima, aspek kesejahteraan sosial Ia mengatakan rehabilitasi perlu diberikan berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas dan tidak dibatasi usia.

Keenam, aksesibilitas fisik dan nonfisik agar fasilitas dan layanan publik dapat digunakan penyandang disabilitas.