KNKT menguraikan 22 poin temuan terkait kecelakaan ini. KNKT menyebut kecelakaan di Jalinsum, Karang Jaya, Muratara, itu terjadi saat kondisi cuaca cerah.

KNKT menyebut ada perbedaan antara pelat yang ditemukan di badan bus ALS dengan nomor pada STNK. Kecepatan bus diperkirakan 60 Km/jam.

KNKT tidak menemukan jejak pengereman di lokasi kejadian. Berikutnya, KNKT menyebut jalan di lokasi terdiri dari dua lajur tanpa median dan terdapat beberapa delaminasi di sekitar TKP yang sudah ada sebelum kecelakaan.

KNKT juga menyebut sebagian besar rambu peringatan lubang masih bersifat sementara. KNKT menyatakan setelah benturan keras terjadi, muncul letupan api di sisi kanan bus.

Asap pekat kemudian memenuhi kabin dan menghalangi pandangan. Tak lama kemudian, kata KNKT, ledakan besar terjadi.

"Beberapa korban tidak dapat keluar melalui pintu karena pintu terhalang tumpukan kayu mebel, sepeda motor, dan buah-buahan, sehingga evakuasi melalui jendela menjadi satu‑satunya jalan bagi beberapa orang," ujar KNKT.

1. Manuver tanpa pengereman: Pengemudi mobil bus tiga kali menghindari delaminasi tanpa mengurangi kecepatan, sehingga pada manuver ketiga bus masuk ke jalur lawan;