NADIKABAR.COM — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diundang Panitia Kerja DPR RI Komisi IX besok. Pihaknya akan datang untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa semula sikap KSPSI bersama KBPBI, teman-teman konfederasi yang lain adalah direncanakan tanggal 17 September 2026 itu akan melakukan aksi untuk mendukung supaya Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan itu, disegerakan disahkan dan diikat kepada kaum buruh. Akan tetapi karena besok tanggal 16, KBPBI itu diundang oleh Panja untuk melakukan dialog," kata Sekretaris Jenderal KSPSI AGN Hermanto Achmad ditemui di kantor DPP KSPSI AGN, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Wakil Presiden KSPSI AGN R. Abdullah menambahkan mengatakan pihaknya membawa 2 isu strategis dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Satu hal yang kami anggap strategis dan penting tentang PHK. Dalam rancangan yang dibuat oleh DPR, PHK itu diberitahu dulu, berunding kemudian. Ini adalah satu metodologi PHK yang sangat-sangat kurang baik untuk kami. Karena apa? Karena PHK mestinya adalah baru berkeinginan saja mestinya dirundingkan dengan pekerja dan/atau serikat pekerja manakala pekerja tersebut anggota serikat pekerja. Apabila tidak ada titik ketemu baru disepakati lanjutan," kata Abdullah.