NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap adanya kode 'malaikat' untuk penyerahan uang kepada mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total sebesar Rp168,9 miliar.
Pemerasan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan pada 2021, untuk pengurusan izin tinggal baik izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP) dan alih status (ALTUS) di Ditjen Imigrasi, Juniadi, Gusti, Tessar dan Yohannes Sri Windarto mengumpulkan uang yang diperoleh dari uang klik atau uang loket untuk pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa.
Uang-uang itu diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di ditjen tersebut.
Setelah Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023, ia menugaskan Bagus Bramantyo selaku kasubag protokol untuk mengelola uang kas atau uang untuk dana operasional pimpinan/ menteri (DOM), yang salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi.