Uang kas yang dikelola oleh Bagus itu diperoleh juga dari penyetoran uang klik atau uang loket dari pengurusan dokumen izin tinggal yang dilaksanakan di Ditjen Imigrasi yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Juniadi, Gusti, Tessar dan Yohannes Sri Windarto.

"Dengan jatah uang untuk terdakwa kurang lebih sebesar Rp20 juta setiap minggunya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Kamis (29/10).

Jaksa menyatakan pada Februari atau Maret 2023, Silmy memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya.

Bagus lalu menemui Tessar menyampaikan permintaan uang dari Silmy sebesar Rp100 juta setiap bulan.

"Atas permintaan tersebut Tessar Bayu memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu," kata jaksa.

Jaksa menyatakan dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi, Gusti, Yohannes atau staf lainnya.