Federasi Sepakbola Portugal (FPF) sudah berikan sanksi kepada Cristiano Ronaldo pada Senin (19/10) malam WIB. Ronaldo diskors larangan main 30 hari dan denda 255 Euro atau setara Rp 5,1 juta.

Itu merupakan denda yang terhitung kecil. Padahal hukuman maksimalnya adalah larangan main 6 bulan dan denda terbesar mencapai angka 510 hingga 1.020 Euro. Itu setara Rp 10,2 juta sampai Rp 20,4 juta.

Dilansir dari berbagai sumber, FPF memberlakukan hukuman denda 'Fixed Federation Regulations' yang berarti bersifat tetap. Itu berdasarkan Pasal 160(1) dalam regulasi, yang menetapkan satuan denda standar (255 Euro) bagi pemain yang meninggalkan pemusatan latihan tim nasional, tanpa memandang besaran gaji pemain tersebut.