NADIKABAR.COM — Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.
"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.
"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.
"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.
Komarudin mengatakan ada pilihan lain jika Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatan Wapres. Menurutnya, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme di parlemen.
"Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti," ujarnya.