Menurut Komarudin, MK telah menyerahkan dampak putusan itu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Komarudin kemudian mengaitkannya dengan proses pemakzulan atau impeachment.
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," ujarnya.
"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," sambungnya.
Namun, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP DPR belum membahas putusan MK. Komarudin mengatakan peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket masih mungkin terjadi.
"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," tuturnya.
Sementara itu, Gibran menghormati putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran mengatakan saat ini akan berfokus menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran Rabu (7/10).