Perusahaan juga menjelaskan bahwa Uang Jaminan Toko yang disetorkan oleh mitra merupakan jaminan pelaksanaan kerja yang dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dikategorikan sebagai dana investasi.
Adapun Program Dana Amal disebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk kegiatan sosial serta kemanusiaan. Berdasarkan penjelasan perusahaan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan.
Atas dasar karakteristik kegiatan usaha tersebut, perusahaan menyatakan PT KOEN Commerce Indonesia tidak memerlukan izin khusus dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
Chief Operating Officer PT KOEN Commerce Indonesia Michael Caeter menyambut baik hasil klarifikasi tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan serta transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha.