NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD), yang menggunakan kendaraan roda dua.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pengaturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring.

"Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula yang menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Nezar, yang ditemui saat acara Digital Infrastructure Summit 2026, mengatakan formula tarif ODD perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi.

Menurutnya, risiko ketika pengemudi membawa barang atau makanan tidak dapat serta-merta disamakan dengan risiko saat mengangkut penumpang.

Karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.