Di samping itu, dia juga menilai bahwa petugas Lapas Cibinong seharusnya tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam melaksanakan tugasnya. Pada dasarnya, kata dia, Ombudsman bertugas untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik.
"Ada upaya untuk menghambat, menghalang-halangi, tidak dibuka, tentu akhirnya menjadi kecurigaan," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.