NADIKABAR.COM — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan alasan Ombudsman tak hadiri rapat bahas temuan di Lapas Cibinong bersama Komisi XIII DPR RI hari ini. Rifqinizamy menekankan pihaknya tak ingin mengambil kesimpulan sepihak dengan membenturkan dua lembaga pemerintah.
"Yang pertama, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI tidak ingin terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara. Dalam hal ini antara Ombudsman dengan Kementerian Imipas," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (29/9/2026).
Rifqinizamy menyebut pihaknya mendorong Ombudsman bekerja secara holistik atau menyeluruh bukan pada kasus per kasus secara spesifik. Ia menyinggung Ombudsman yang harus memberikan rekomendasi atas pelayanan publik.
"Kami selalu mendorong Ombudsman untuk bekerja bukan berbasis pada kasuistik, melainkan pada perbaikan layanan publik secara holistik," ujar Rifqinizamy.
"Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik. Bukan sekedar pada unit-unit pelayanan, tetapi pada institusi secara keseluruhan," tambahnya.
Legislator NasDem ini mengatakan pada persoalan Lapas Cibinong Komisi II DPR mendorong Ombudsman tak hanya mengoreksi temuan yang didapat. Pihaknya, juga meminta Ombudsman memberikan rekomendasi konkret atas permasalahan lapas yang ada di RI.
"Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu Ombudsman kami dorong bukan hanya sibuk mengkoreksi apa yang menjadi temuan mereka di Lapas Cibinong, tetapi harus kemudian mampu memberikan rekomendasi konkret bagaimana perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia," kata dia.
Rifqinizamy mengatakan besok Komisi II DPR akan memanggil Ombudsman terkait temuan baru-baru ini. Rapat juga akan membahas kinerja yang dilakukan oleh Ombudsman.
"Karena itu yang ketiga perlu saya sampaikan, dalam waktu dekat satu dua hari ini, Komisi II DPR RI akan memanggil mitra kerja kami Ombudsman RI, untuk mendengar fakta. Tetapi pada pihak yang lain juga akan mendorong Ombudsman untuk terus bekerja melakukan pekerjaan utamanya, yaitu mencegah maladministrasi dan perbaikan layanan publik di Indonesia," ujar dia.
"InsyaAllah besok jam 14.00 Ombudsman kami panggil," pungkasnya.
Komisi XIII DPR RI mengundang Dirjenpas, Kalapas Cibinong, hingga Ombudsman membahas temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Dalam rapat itu, Ombudsman tidak menghadiri rapat.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya lantas menjelaskan alasan Ombudsman tidak hadir. Dia awalnya menyampaikan Komisi XIII DPR berdasarkan agenda memang mengundang Ombudsman hadir di rapat.
"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombdusman RI ke lapas cibinong," kata Willy saat rapat di Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Willy pun menyebut pihaknya sudah bersurat kepada Komisi II DPR yang merupakan mitra Ombudsman RI terkait undangan rapat. Namun demikian, sampai saat ini surat tersebut belum direspons komisi yang bersangkutan.
"Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombdusman ibu bapak bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin," jelas dia.
"Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombdusman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," lanjutnya.
Sejumlah anggota DPR RI pun memprotes ketidakhadiran Ombudsman. Namun, Willy kembali menegaskan bahwa surat Komisi XIII DPR belum direspons Komisi II DPR
"Di awal sudah saya sampaikan semoga bapak tadi saat mendnegarkan kami sudah bersurat Pimpinan Komisi XIII ke Ombdusman tapi kan harus dengan sesuai izin, komisi yang menanungi sebagai mitra dari Ombudsman, sampai tadi pagi belum ada respons," tutur dia.