NADIKABAR.COM — Komisi II DPR RI telah melakukan rapat internal tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menyebut per hari ini pihaknya sudah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
"Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy menyebut Panja RUU Pemilu Komisi II DPR akan menyusun jadwal per Senin. Dia menegaskan proses RUU Pemilu sudah berjalan melalui Panja.
"Dan karena itu, mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses Revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI," kata dia.
"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan masukan terkait revisi UU Pemilu sejauh ini sudah cukup menyeluruh. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR juga telah merumuskan sekitar 12-14 persoalan yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.
"Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya," ujarnya.
"Dan mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres," sambung dia.