Kendati demikian, legislator PDIP ini menekankan tambahan 11 kursi ini belum menjadi putusan resmi. Ia mengatakan hal itu merupakan masukan dari Badan Keahlian DPR RI.
"Belum ada, ini baru baru masukkan dari badan keahlian," kata dia.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan usulan penambahan kursi DPR RI dalam RUU Pemilu memang dibahas pada Rapat Panja tertutup dengan BKD hari ini. Doli mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat jumlah kursi minimal per daerah pemilihan (Dapil) dari semula tiga menjadi empat.
"Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya, itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh misalnya, ya, tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil, ya. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini, itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga. Kan selama ini kam minimal satu dapil itu kan tiga. Kami sepakat empat, gitu," kata Doli.
Dengan demikian, kata dia, jika metode minimal kursi per dapil itu terealisasi maka ada penambahan kursi di DPR menjadi 591. Pihaknya juga tengah menghitung penetapan jumlah kursi perwakilan per provinsi berdasarkan jumlah penduduk.