NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ada usulan pengaturan lebih spesifik terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RUU Perampasan Aset. Usulan ini agar pelaku tindak pidana karhutla bisa dirampas asetnya.
"Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan pengaturan ini akan secara khusus membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya. Usulan ini, kata Habiburokhman, akan dibahas lebih lanjut di Komisi III.