"Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua," ucapnya.

Habiburokhman melanjutkan, usulan perampasan aset terhadap pelaku karhutla terkait dorongan agar kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Namun apakah usulan ini akan disepakati atau tidak akan ditentukan nanti.