"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," tuturnya.

Habiburokhman menyebut majunya jadwal pembahasan ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum 15 Desember 2026. Sejumlah elemen masyarakat juga diundang dalam pembahasannya nanti.