NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komisi III DPR RI meminta polisi menjerat perusahaan-perusahaan tersebut dengan hukuman yang berat jika terbukti bersalah.
"Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Sahroni menegaskan tidak boleh ada toleransi kepada korporasi yang menjadi tersangka ini. Ia juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dilarang berbisnis di Indonesia.
"Tidak boleh ada toleransi. Karena peran mereka ini sangat besar, setidaknya dari laporan Bareskrim ada 25.600 hektare terbakar dalam perkara korporasi," ungkapnya.