"Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di wilayah Kalimantan.
"Total ada sembilan tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto, Rabu (14/10).
Pipit mengatakan ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan tersebut kemudian ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.