Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi III DPR Respons Kasus Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit cs
Komisi III DPR angkat suara merespons proses hukum kasus penyadapan yang menyeret eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 13:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.
Selain Presiden, ada sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.