NADIKABAR.COM — Komisi III DPR akan membahas RUU terkait penyadapan usai RUU Perampasan Aset rampung. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru saja terjadi akan menjadi bahan masukan.

"Sebetulnya rencana RUU ini sudah ada sejak periode lalu, tapi tentu saja kasus ini juga menjadi masukan bagi kami untuk memastikan bahwa penyadapan ilegal jangan sampai merusak marwah demokrasi," kata Sahroni ketika dihubungi, Jumat (6/11/2026).

Dalam RUU ini, nantinya akan dipertegas semua regulasi soal penyadapan. Sahroni menegaskan yang paling penting nantinya menjaga hak warga negara agar tidak menjadi korban penyadapan.

"RUU ini nantinya akan membahas tentang aturan-aturan penyadapan, dengan memperketat dan memperjelas semua regulasinya. Paling penting adalah jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," sebutnya.