Sahroni memastikan tidak ada kendala untuk memulai pembahasan RUU terkait penyadapan ini. Dirinya memastikan Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU terkait penyadapan tersebut.

"Tidak ada kendala apapun. Kami di komisi III sangat berkomitmen untuk memang segera membahas dan membukukan RUU ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut akan mempercepat pembahasan RUU terkait penyadapan. Upaya legislasi ini berkaca dari skandal 'Watergate' di Amerika Serikat (AS) yang turut memicu lahirnya aturan terkait penyadapan di sana.