Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset Usai Reses
DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR di rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, Komisi III DPR akan membahas daftar inventarisasi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik. Komisi III DPR juga telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.