NADIKABAR.COM — DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR di rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, Komisi III DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Habiburokhman kembali menegaskan dan memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan jadi UU pada 15 Desember 2026.