NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan ditandai ketukan palu dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-undang," tanya Puan.
Kemudian,Puan sekali lagi bertanya kembali kepada seluruh anggota DPR yang hadir. "Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan lagi.
"Setuju," ucap peserta rapat yang hadir di lokasi.