Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi IX, menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi IX DPR RI dan seluruh anggota Komisi 9 DPR RI khususnya Panitia Kerja RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan atas seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.
"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakeerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK No.168/-PUU-21/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenaga kerjaan baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," sambungnya.