NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut DPR RI terbuka untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Sahroni, dalam waktu singkat pihaknya akan berkonsultasi dengan berbagai pihak sebagai narasumber terkait usulan melakukan perubahan pada UU Tipikor.
"Ya, ini terus terus kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi Undang-undang Tipikor," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).
Menurutnya, usulan merevisi UU Tipikor ini menjadi kajian yang dipertimbangkan secara mendalam karena bersamaan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangannya," ujar politikus NasDem itu.
Sejauh ini Komisi III DPR telah melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pihak dari mulai aktivis, peneliti, dan praktisi hukum seperti advokat.
Terkait wacana revisi UU Tipikor,Sahroni juga sempat mengusulkan agar praktik memanipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi (harga, jumlah, atau volume barang) yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya atau yang disebut under-invoicing juga turut diatur dalam definisi korupsi pada bakal perubahan beleid tersebut.
"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," kata Sahronisebelumnya pada Selasa (27/10).
Sebelumnya wacana perubahan UU Tipikor itu muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencoret kerugian negara dari definisi korupsi.
Kajian itu lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan Luhut bersama DEN dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun lalu mendorong revisi UU Tipikor untuk disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku tahun ini. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menurut dia, UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujar Yusril.