β€œTerutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.

Ia mengatakan, temuan selama kunjungan kerja di Pontianak akan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI untuk mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

β€œKuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya.

Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah pemulangan PMI nonprosedural dari Kalimantan Barat pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.623 orang, sedangkan pada tahun 2026 sebanyak 5.105 orang. Dari jumlah itu, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.